Pulau di NTB dan Bali Dikuasai Asing, Menteri ATR/BPN Angkat Bicara
Penguasaan Pulau oleh WNA Picu Kekhawatiran
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa sejumlah pulau kecil di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Bali diduga telah dikuasai oleh warga negara asing (WNA). Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Nusron menyatakan akan mengecek legalitas kepemilikan pulau-pulau tersebut karena belum jelas bagaimana proses penguasaannya terjadi.
Bangunan Resor Atas Nama Asing, Status Hukum Belum Jelas
Secara kasat mata, di pulau-pulau tersebut telah berdiri rumah dan resor yang tercatat atas nama WNA. Nusron menduga bisa jadi tanah tersebut masih dimiliki oleh WNI, namun ada kontrak kerja sama dengan pihak asing. Ia menegaskan bahwa menurut aturan, WNA tidak boleh memiliki pulau di Indonesia, meskipun mereka diperbolehkan terlibat dalam pengelolaan investasi.
Penjualan Pulau di Situs Asing dan Langkah Pemerintah
Sebelumnya, situs Private Islands Online mencantumkan lima pulau di Indonesia yang dijual, termasuk Pulau Panjang di Sumbawa, NTB. Situs tersebut menyebut pulau itu sebagai hak milik pribadi seluas 3.300 hektare. Pemerintah berencana menelusuri legal standing dan kemungkinan pelanggaran hukum terkait penjualan tersebut.