Sushi Escapade

Pasutri Pengasuh di Riau Ikat Balita yang Disiksa Sambil Direkam dan Tertawa

 

 

 

Kekerasan Terhadap Balita 2 Tahun di Kuantan Singingi(kompas.tv)

 

Pada 10 Juni 2025, pasangan suami istri inisial AY (28) dan YG (24) di Desa Beringin Taluk, Kuantan Singingi, Riau, melakukan tindakan kekerasan terhadap balita perempuan berusia 2 tahun yang mereka asuh. Kedua pelaku mengikat kaki dan tangan korban, serta menutup mulutnya dengan lakban. Mereka merekam aksi tersebut sambil tertawa, sementara korban juga terlihat tersenyum, yang menurut polisi mungkin karena ketakutan atau kebingungannya.

 

 

 

Kronologi Pengungkapan Kasus

 

Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban menerima video dari salah satu pengasuh yang sebelumnya bekerja di tempat tersebut. Dalam video tersebut, terlihat korban diikat dan diperlakukan tidak manusiawi. Ibu korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan AY dan YG sebagai tersangka atas penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.

 

 

 

Tindakan Hukum dan Tanggapan Masyarakat

 

Kapolres Kuansing, AKBP Angga F Herlambang, menegaskan bahwa tindakan pelaku merupakan bentuk kekerasan terhadap anak di bawah umur. Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan dan pembunuhan. Kasus ini mendapat perhatian serius dari masyarakat dan lembaga perlindungan anak, yang mengecam keras tindakan pelaku dan mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya.